Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk
mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak
yang masih kecil?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam
keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan
berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda
sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si
ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak
memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila
si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu.
Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan
sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian
tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya
setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min
Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)
Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607
Tidak ada komentar:
Posting Komentar