Fungsi dan tugas yang
melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang
menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua
jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU
dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang
bermutu.
Hasil PK GURU dapat
dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam
penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan
dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan
karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
Penilai dan guru yang
dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan
Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi
tersebut adalah sebagai berikut:
Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar