FAZA ILYA MUZDALIFA |
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Uthaimîn at al.
Tanya:
Ada beragam boneka, di antaranya yang
terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada
pula yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis,
atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka semacam itu
untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran sekaligus hiburan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Boneka
yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia/makhluk hidup (secara
sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak
begitu jelas maka tidak diragukan kebolehannya dan ini termasuk jenis
anak-anakan yang dimainkan Aisyah radhiallahu ‘anha.
Adapun bila boneka itu bentuknya detail,
mirip sekali dengan manusia sehingga seakan-akan kita melihat sosok
seorang manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada
keraguan di jiwa saya untuk membolehkannya. Karena boneka itu
menyerupai makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala secara sempurna.
Sedangkan yang dzahir, boneka yang dimainkan `Aisyah, tidaklah demikian
modelnya (tidaklah rinci/detail bentuknya). Dengan demikian
menghindarinya lebih utama. Namun saya juga tidak bisa memastikan
keharamannya, karena memandang, anak-anak kecil itu diberikan
rukhshah/keringanan yang tidak diberikan kepada orang dewasa seperti
perkara ini. Disebabkan anak-anak memang tabiatnya suka bermain dan
hiburan, mereka tidaklah dibebani dengan satu macam ibadah pun sehingga
kita tidak dapat berkomentar bahwa waktu si anak sia-sia terbuang
percuma dengan main-main. Jika seseorang ingin berhati-hati dalam hal
ini, hendaknya ia melepas kepala boneka itu atau melelehkannya di atas
api hingga lumer, kemudian menekannya hingga hilang bentuk wajah boneka
tersebut (tidak lagi tampak/berbentuk hidung, mata, mulutnya, dsb,
-pent.).” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 329, 2/277-278)
Tanya: Banyak sekali
dijumpai pendapat dan fatwa seputar permainan anak-anak. Lalu apa hukum
boneka/anak-anakan dan boneka hewan? Bagaimana pula hukumnya
menggunakan kartu bergambar guna mengajari huruf dan angka pada
anak-anak?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak
boleh mengambil/menyimpan gambar makhluk yang memiliki nyawa (kecuali
gambar yang darurat seperti foto di KTP, SIM). Adapun yang selain itu
tidaklah diperbolehkan. Termasuk pula dalam hal ini boneka untuk mainan
anak-anak atau gambar yang digunakan untuk mengajari mereka (seperti
memperkenalkan bentuk-bentuk hewan dengan memperlihatkan gambarnya,
–pent), karena keumuman larangan membuat gambar dan memanfaatkannya.
Padahal banyak kita dapatkan mainan anak-anak tanpa gambar/berbentuk
makhluk hidup. Dan masih banyak sarana yang bisa kita gunakan untuk
mengajari mereka tanpa menggunakan gambar.
Adapun pendapat yang membolehkan mainan
boneka untuk anak-anak, maka pendapatnya lemah karena bersandar dengan
hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ia
masih kecil. Namun ada yang mengatakan hadits ‘Aisyah tersebut mansukh
(dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang menunjukkan diharamkannya
gambar. Ada pula yang mengatakan bentuk boneka/anak-anakan
‘Aisyah tidaklah seperti boneka yang ada sekarang, karena boneka
‘Aisyah terbuat dari kain dan tidak mirip dengan boneka berbentuk
makhluk hidup yang ada sekarang. Inilah pendapat yang kuat, wallahu a’lam. Sementara
boneka yang ada sekarang sangat mirip dengan makhluk hidup
(detail/rinci bentuknya). Bahkan ada yang bisa bergerak seperti gerakan
makhluk hidup.” (Kitabud Da’wah, 8/23-24, seperti dinukil dalam Fatawa ‘Ulama` Al-Baladil Haram hal. 1228-1229)
Tanya: Apakah ada
perbedaan bila boneka/anak-anakan itu dibuat sendiri oleh anak-anak
dengan kita yang membuatkannya atau membelikannya untuk mereka?
Jawab:
Aku memandang –kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin– membuat
boneka dengan bentuk yang menyerupai ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
haram hukumnya. Karena perbuatan ini termasuk tashwir yang tidak
diragukan keharamannya. Akan tetapi bila mainan itu dibuat
oleh orang-orang Nasrani dan kalangan non muslim, maka hukum
memanfaatkannya sebagaimana yang pernah aku katakan. Tapi kalau kita
harus membelinya maka lebih baik kita membeli mainan yang tidak
berbentuk makhluk hidup seperti sepeda, mobil-mobilan dan semisalnya.
Adapun boneka dari kapas/katun yang tidak detail bentuknya walaupun
punya anggota-anggota tubuh, kepala dan lutut, namun tidak memiliki mata
dan hidung, maka tidak apa-apa (dimainkan oleh anak-anak kita) karena
tidak menyerupai makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 330, 2/278)
Tanya: Apakah benar pendapat sebagian ulama yang mengecualikan mainan anak-anak/boneka dari gambar yang diharamkan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu
berkata: “Pendapat yang mengecualikan mainan anak-anak/boneka dari
gambar yang diharamkan adalah pendapat yang benar. Namun perlu
diperjelas, boneka seperti apakah yang dikecualikan tersebut? Apakah
boneka yang dulu pernah ada (seperti yang dimainkan oleh ‘Aisyah dengan
sepengetahuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -pent), yang modelnya tidaklah detail, tidak ada matanya, bibir dan hidung sebagaimana boneka yang dimainkan oleh anak-anak sekarang?
Ataukah keringanan/pengecualian dari pengharaman tersebut berlaku umum
pada seluruh boneka anak-anak, walaupun bentuknya seperti yang kita
saksikan di masa sekarang ini? Maka dalam hal ini perlu perenungan dan
kehati-hatian. Sehingga seharusnya anak-anak dijauhkan dari memainkan
boneka-boneka dengan bentuk detail seperti yang ada sekarang ini. Dan
cukup bagi mereka dengan model boneka yang dulu (tidak detail).” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, no. 327, 2/275)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar